Thursday 10 July 2008

Kawin lari... Sah kah ..????

Pekanbaru, 6 Juli 2008 Pukul 11.30

Ditulis setelah main game prehistorik2 tempo doeloe..

Sore minggu yang lalu ku mengantar salah seorang abang iparku ke pelabuhan. Ditengah perjalanan sepeda motor roda dua kami mengalami kempes ban. Wal hasil abang iparku meneruskan perjalanannya dengan angkutan umum menuju ke pelabuhan. Sementara itu diriku harus mendorong sepedamotor kesayangan itu menuju tempel ban yang terdekat. Setelah lebih kurang 250 meter berjalan, ku menemukan tukang tampal ban. Sebelum diriku, telah ada sebuah sepedamotor milik seorang ibu yang membawa 2 orang anaknya yang ban sepedamotornya sedang ditempel.

Ku duduk di sebuah kursi panjang yang berada didekat tempat tempel ban tersebut. Tidak lama berselang, sang ibu tersebut ikut duduk di kursi panjang itu. Singkat cerita, ibu tersebut memulai memecah kebisuan dengan sebuah pertanyaan sederhana. Kemudian disusul pertanyaan dari mana, hendak kemana, kerja dimana, dsb.. dsb....

sebenarnya.., awalnya ku malas untuk ngobrol, tapi setelah dipancing dengan pertanyaan2 oleh ibu tersebut, akhirnya ku berkeinginan untuk bertanya tentang ibu tersebut. Ternyata ibu tersebut kerja di pengadilan agama propinsi riau. Secara struktural, jenjang karir ibu tersebut di tempat kerjanya setingkat kasubbag di tempat ku kerja. Layaknya seorang pewawancara tangguh ku coba menggali informasi dari ibu tersebut seputar pengadilan agama.

Dari keterangan ibu tersebut diketahuilah bahwa pengadilan agama itu pengadili perkara-perkara antara lain cerai,baik cerai gugat maupun cerai talak, harta waris, perkawinan yang tidak disetujui wali, dan sebagainya. Poin terakhir ini sangat menarik bagiku, yaitu perkawinan yang tidak disetujui wali. Ternyata ada juga (walau tidak banyak) kasus seorang anak (wanita) melakukan gugatan kepada ayahnya karena tidak mau menikahi dirinya dengan pilihannya. Masih dari keterangan ibu tersebut, ternyata selama dia bekerja di pengadilan agama, seluruh kasus seperti ini dimenangkan oleh sang anak. Karena seluruh kasus yang masuk, alasan orang tua tidak menyetujui perkawinan anaknya itu disebabkan urusan yang berhubungan dengan keduniaan, seperti sang pria tidak ada kerjaan tetap, tidak sesuku, dsb... dsb... artinya belum ada kasus seorang wali tidak mau mengawini anak gadisnya karena buruknya agama sang pria, atau rusaknya akhlak sang pria.

Proses penampalan ban dengan “metode bakar” tersebut ternyata memakan waktu yang cukup lama. Apalagi jumlah kebocoran yang terdeteksi ada 2 buah. Hal ini menyebabkan ku masih punya waktu untuk melakukan pertanyaan2 kepada ibu tersebut. Selanjutnya ku coba mengangkat fenomena banyaknya pasangan yang tidak direstui hubungannya oleh ayah sang wanita yang kemudian mereka melarikan diri ke kota/daerah lain, dan kemudian dengan alasan jauh dari tempat tinggal meminta tok kadi / penghulu / Ka Kua yang dianggap sebagai wali hakim untuk menikahkan mereka. Apakah sah nikah mereka..??? “

kemudian ibu tersebut menjawab dengan tegas bahwa wali hakim itu ditunjuk setelah melalui proses peradilan. Jika tanpa proses peradilan, berarti tidak ada penunjukan wali hakim, jika tidak ada penunjukan wali hakim berarti tok kadi tersebut tidak sah sebagai wali hakim. Sehingga disimpulkan bahwa tidak sahnya perkawinan seperti itu. Pasangan yang melakukan hal tersebut akan terkena zina berterusan, dan tok kadi tersebut akan menanggung dosanya. Diriku menganggung-angguk mendengar jawaban sang ibu tersebut, dalam hatiku berkata “pas banget dengan apa yang selama ini ku yakini”.

KHATIMAH :

Jangan adalagi peristiwa kawin lari. Tapi lakukanlah tahapan yang telah diatur oleh agama. Jika sebuah hubungan tidak direstui, maka bawa kasus tersebut kepengadilan, biar pengadilan agama yang memutuskan. Jika kamu memang benar dan hakim telah memenangkan gugatanmu. Maka hakim akan meminta sang ayah untuk mengawinkan anaknya. Jika ternyata sang ayah/wali tidak taat kepada pengadilan, barulah pengadilan menunjuk wali hakim untuk menikahkan penggugat.


Dah malam.. dah jam 12.31 ni...

Moga Allah mengekalkan kita dalam hidayah-Nya. Amiiin.

== icun bin abdullah ==

Comments
1 Comments

1 comment:

  1. tukarlah lagi ban tu bang..
    dah 2 bocortu soalnya..hihihi... ;))

    hmmmm....
    kawin lari toh??? :-?
    hmmm....tenangkah? :)

    alangkah tenangnya jika "semua" pihak terlibat tau "medan" dan aturan yang ada.. :)
    eps...medan bang..medan... :D

    ReplyDelete