Pekanbaru, 24 Juni 2011
Entah dari negara mana asalnya, entah bagaimana pula bisa terinfeksi ke Indonesia, entah siapa pula yang melakukan pertama di negeri melayu ini. Sepanjang yang diriku tau, yang pertama kali melakukan foto pre wedding adalah kelompok masyarakat menengah keatas, baik itu dari orang kaya atau pejabat berkuasa. Karena biaya untuk membuat sebuah undangan lux beserta gambar-gambar prewedding cukup menguras kantong celana. Satu undangan lux lengkap dengan foto pre wedding sebanding dengan 1 nasi bungkus dari Rumah Makan Minang, bahkan lebih mahal lagi biaya satu biji undangan tersebut. Dari segi mahalnya undangan ini saja, sudah cukup alasan bagi kita untuk menahan diri melakukannya, bukankah undangan itu akan dibuang ke tong sampah pada akhirnya ?
Berkenaan foto prewedding ini sudah ada beberapa ulama yang mengeluarkan pendapatnya, sebut saja misalnya Ketua MUI Sumut Prof Abdullah Syah pada oke zone"Foto pre-wedding diharamkan, karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Kalau mau memasang foto di dalam undangan, pasang saja foto masing-masing bukan foto mesra," ujar Prof Abdullah Syah yang baru terpilih pada Desember 2010 lalu.
Atau pendapat cholil Ridwan Ketua MUI berkenaan pengharaman hal yang serupa oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri sebagaimana dilansir oleh detik com Pengharaman kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding) oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, diamini Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI) Cholil Ridwan. Cholil setuju karena hal itu selaras dengan ajaran Islam.
"Kalau dikembalikan ke syariat, saya tidak keberatan atas fatwa itu," ujar Cholil pada detikcom, Jumat (15/1/2010).
Nada serupa juga disampaikan olehAnnisa Trihapsari"Kalau masalah itu aku setuju. Walaupun aku pernah," ujar Annisa ditemui di acara Autan di Taman Buah Mekarsari, Cibubur, Jawa Barat, Selasa (19/1/2010).
Menurut mantan istri Adjie Pangestu tersebut, kegiatan foto pre wedding bisa mengundang syahwat. Kegiatan pelukan ataupun memegang tangan pun tak disarankan
Mungkin ada yang berpikiran lain, atau ada yang mengajukan pertanyaan : bagaimana kalau fotonya tidak bersentuhan fisik ??
Dalam foto pre wedding yang seperi itu memang ada beberapa pendapat berkenaan hukumnya., dan saya tidak ingin masuk keranah pentarjihan yang mana dianggap paling kuat, dan tulisan ini pun bukan untuk hal tersebut. Secara pribadi bagiku hukum melakukan foto prewedding berada diantara makruh s/d haram, alias tidak sampai jatuh kepada mubah, ini mengingat dari segi mubazir/mahal, dan rentannya fitnah yang ditimbulkan.
Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan bagi yang berpandangan bolehnya foto pre wedding :
Pertama : dari segi pakaian. Pakaian harus sesuai dengan syariat islam. terutama bagi wanita, yang dimaksud menutup aurat bukan saja menutup/membungkus badan saja, tapi harus menutupi lekuk tubuh (longgar), tebal (tidak transparan), tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir, dsbnya.
Kedua : dari segi model/gaya foto, harus menghindari kesan mesra, centil, sexy, mengundang syahwat.
Ketiga : kegiatan pemotretan : harus benar-benar aman dan tidak melanggar adat dan agama. Misalnya pergi berduaan kelokasi pemotretan, pulang berduaan dari lokasi pemotretan.
Kalau kita tunjau dari segi adat, seseorang yang ingin menikah tidak dibenarkan berjumpa sampai sah menjadi suami istri, ini sebenarnya hanya bersifat preventif saja agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Orangtua terdahulu mengistilahkan “anyir” bagi orang yang ingin menikah, yakni rentan terjadi fitnah, rentan terjadi hal-hal yang bisa membatalkan/merusak pernikahan, hal yang sangat sepele sekalipun bisa membuat batal pernikahan. Sebut saja misalnya hanya gara-gara gurauan yang dianggap serius, atau tersinggung calon mertua karena sikap atau ucapan. Saya pernah mendengar batalnya pernikahan disebabkan terjadinya sengketa antara sepupu dari pihak wanita yang ingin menikah dengan abang dari pihak pria, padahal tidak ada hubungan langsung antara yang ingin menikah dan antara keluarga yang ingin menikah.
Dari segi kacamata agama, bepergian wanita dan laki-laki yang bukan mahrom adalah sebuah kesalahan, duduk berdekatan dengan sengaja juga sebuah kesalahan, apa lagi dibumbui dengan aroma wangi yang sangat bisa mengundang syahwat.semua hal tersebut menyebabkan terjadinya zina :
• “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)
• “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Sebagai pesan terakhir kutitipkan sebait pantun :Lauk sudah ulam pun sudah
Tinggal menunggu cuci tangannye
Peluk sudah cium pun sudah
Tinggal menunggu ijab qobulnye.
jadilah suami istri dan kemudian berfotolah, jangan berfoto layaknya suami istri sebelum menjadi suami istri. Bukankah tiap sesuatu itu akan dipertanggungjawabkan kelak diakhirat ?
Thursday, 23 June 2011
Berpeluk-cium dahulu, berijab-qobul kemudian
Labels:
opini
3 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
semoga bermanfaat...
ReplyDeleteamiin, trima kasih telah sudi berkunjung..
ReplyDeleteTulisan bagus...pantun bagus.
ReplyDeleteSemoga banyak generasi muda kita yang mau/belum menikah memperhatikannya.