Thursday, 10 July 2008

Kawin lari... Sah kah ..????

Pekanbaru, 6 Juli 2008 Pukul 11.30

Ditulis setelah main game prehistorik2 tempo doeloe..

Sore minggu yang lalu ku mengantar salah seorang abang iparku ke pelabuhan. Ditengah perjalanan sepeda motor roda dua kami mengalami kempes ban. Wal hasil abang iparku meneruskan perjalanannya dengan angkutan umum menuju ke pelabuhan. Sementara itu diriku harus mendorong sepedamotor kesayangan itu menuju tempel ban yang terdekat. Setelah lebih kurang 250 meter berjalan, ku menemukan tukang tampal ban. Sebelum diriku, telah ada sebuah sepedamotor milik seorang ibu yang membawa 2 orang anaknya yang ban sepedamotornya sedang ditempel.

Ku duduk di sebuah kursi panjang yang berada didekat tempat tempel ban tersebut. Tidak lama berselang, sang ibu tersebut ikut duduk di kursi panjang itu. Singkat cerita, ibu tersebut memulai memecah kebisuan dengan sebuah pertanyaan sederhana. Kemudian disusul pertanyaan dari mana, hendak kemana, kerja dimana, dsb.. dsb....

sebenarnya.., awalnya ku malas untuk ngobrol, tapi setelah dipancing dengan pertanyaan2 oleh ibu tersebut, akhirnya ku berkeinginan untuk bertanya tentang ibu tersebut. Ternyata ibu tersebut kerja di pengadilan agama propinsi riau. Secara struktural, jenjang karir ibu tersebut di tempat kerjanya setingkat kasubbag di tempat ku kerja. Layaknya seorang pewawancara tangguh ku coba menggali informasi dari ibu tersebut seputar pengadilan agama.

Dari keterangan ibu tersebut diketahuilah bahwa pengadilan agama itu pengadili perkara-perkara antara lain cerai,baik cerai gugat maupun cerai talak, harta waris, perkawinan yang tidak disetujui wali, dan sebagainya. Poin terakhir ini sangat menarik bagiku, yaitu perkawinan yang tidak disetujui wali. Ternyata ada juga (walau tidak banyak) kasus seorang anak (wanita) melakukan gugatan kepada ayahnya karena tidak mau menikahi dirinya dengan pilihannya. Masih dari keterangan ibu tersebut, ternyata selama dia bekerja di pengadilan agama, seluruh kasus seperti ini dimenangkan oleh sang anak. Karena seluruh kasus yang masuk, alasan orang tua tidak menyetujui perkawinan anaknya itu disebabkan urusan yang berhubungan dengan keduniaan, seperti sang pria tidak ada kerjaan tetap, tidak sesuku, dsb... dsb... artinya belum ada kasus seorang wali tidak mau mengawini anak gadisnya karena buruknya agama sang pria, atau rusaknya akhlak sang pria.

Proses penampalan ban dengan “metode bakar” tersebut ternyata memakan waktu yang cukup lama. Apalagi jumlah kebocoran yang terdeteksi ada 2 buah. Hal ini menyebabkan ku masih punya waktu untuk melakukan pertanyaan2 kepada ibu tersebut. Selanjutnya ku coba mengangkat fenomena banyaknya pasangan yang tidak direstui hubungannya oleh ayah sang wanita yang kemudian mereka melarikan diri ke kota/daerah lain, dan kemudian dengan alasan jauh dari tempat tinggal meminta tok kadi / penghulu / Ka Kua yang dianggap sebagai wali hakim untuk menikahkan mereka. Apakah sah nikah mereka..??? “

kemudian ibu tersebut menjawab dengan tegas bahwa wali hakim itu ditunjuk setelah melalui proses peradilan. Jika tanpa proses peradilan, berarti tidak ada penunjukan wali hakim, jika tidak ada penunjukan wali hakim berarti tok kadi tersebut tidak sah sebagai wali hakim. Sehingga disimpulkan bahwa tidak sahnya perkawinan seperti itu. Pasangan yang melakukan hal tersebut akan terkena zina berterusan, dan tok kadi tersebut akan menanggung dosanya. Diriku menganggung-angguk mendengar jawaban sang ibu tersebut, dalam hatiku berkata “pas banget dengan apa yang selama ini ku yakini”.

KHATIMAH :

Jangan adalagi peristiwa kawin lari. Tapi lakukanlah tahapan yang telah diatur oleh agama. Jika sebuah hubungan tidak direstui, maka bawa kasus tersebut kepengadilan, biar pengadilan agama yang memutuskan. Jika kamu memang benar dan hakim telah memenangkan gugatanmu. Maka hakim akan meminta sang ayah untuk mengawinkan anaknya. Jika ternyata sang ayah/wali tidak taat kepada pengadilan, barulah pengadilan menunjuk wali hakim untuk menikahkan penggugat.


Dah malam.. dah jam 12.31 ni...

Moga Allah mengekalkan kita dalam hidayah-Nya. Amiiin.

== icun bin abdullah ==

Klik Selengkapnya...

Wednesday, 9 July 2008

Safar Sebelum Sholat Jumat

Pekanbaru, 7 Mei 2008 pukul 00.24 WIB

diatas platform mandriva 2006

dengan openoffice-1.1.5.

Perjalanan sebelum sholat jum'at.


Hari kamis siang di suatu waktu..

“Cun, pulang besok pagi yuk”, kata temanku sekost, senasib, sekantor dan se se lainnya.

“Siape je yang nak balek?” tanyaku.

“doli, pak ijal, idon. Kita pakai 2 kereta”, jawab temanku.


Akhirnya kami sepakat pulang ke pekanbaru besok pagi dengan ferry penyeberangan trip pertama. Sebenarnya ku sadar ketika itu tidak dianjurkannya melakukan perjalanan sebelum sholat jum'at pada hari jum'at, tapi karena sudah kesepakatan dan pertimbangan lama perjalanan, maka akhirnya disepakati juga. Dan lagi berdasarkan perhitungan dari hasil perjalanan yang sudah-sudah.., kami akan berada di daerah siak sri indrapura ketika masuk waktu zuhur, minimal kami sudah menyeberang di penyeberangan teluk mesjid, sehingga berdasarkan pengalaman tersebut, kami nantinya akan sholat jum'at di siak sri indrapura.


Hari Jum'at....

Perjalanan dari pulau bengkalis ke pekanbaru dengan menggunakan sepedamotor memang merupakan perjalanan yang mengasyikkan. Walaupun jarak tempuhnya cukup jauh dan melelahkan.., tapi rute perjalanannya cukup menghibur. Selama melakukan perjalanan, kita akan bertemu tiga kali penyeberangan. Pertama penyeberangan antar pulau, yakni dari pulau bengkalis ke sungai pakning yang teletak di pulau sumatera. Penyeberangan antar pulau dengan ferry penyeberangan ini memakan waktu lebih kurang 45 menit. Selama di didalam ferry kita disuguhi pemandangan laut yang cukup menghibur mata. Sesampai di sungai pakning, perjalanan diteruskan menuju sungai apit, tepatnya di desa teluk mesjid. Di teluk mesjid kita harus melakukan penyeberangan kembali, kali ini menyeberangi sungai siak dengan menggunakan ferry penyeberangan sungai yang dikelola oleh PT. Bumi Siak Pusako, PT. Bumi siak pusako adalah perusahaan minyak yang menguasai lahan minyak di landang minyak pedada dan jamrud yang sebelumnya dikelola oleh PT. Caltex. Wah... jangan ditanya berapa omset mereka perharinya dari ratusan sumur minyak yang masih produktif.., yang sebagiannya masih dikategorikan sebagai natural well. Perjalanan kembali diteruskan menuju perawang, sebelum memasuki kota perawang, kita dihadang kembali dengan sungai siak yang berbelit-belit itu. Jadi kita terpaksa melakukan penyeberangan sekali lagi dengan ferry penyeberangan sungai. Ferry penyeberangan yang masih dikelola oleh PT. Bumi siak pusako. Dari kota perawang ke pekanbaru menempuh perjalanan sekitar 1 jam.


Alur mundur... kembali ke desa teluk mesjid.

Kami sampai di desa teluk mesjid sekitar pukul 11.45. saat itu ferry penyeberangan berada di seberang sungai dan dari kejauhan terlihat sedang menurunkan penumpangnya. Kami dan beberapa mobil, fuso, truk dan sepedamotor lainnya sedang menanti ferry tersebut kembali menyeberangi sungai untuk menjemput kami, tentunya dengan membawa penumpang yang dari seberang sana yang ingin menyeberangi sungai ke sisi kami. Dari kejauhan kami melihat penumpang yang berada diseberang tidak naik ke ferry penyeberangan, usut punya usut, ternyata ferry lagi istirahat. Ternyata jadwal istirahat ferry tersebut mulai dari jam 12.00 sampai jam 13.00. Ape mau dikate...........

“pak.., mesjid dekat sini dimane ye..??” pertanyaan ini kami ajukan kepada salah seorang yang berjualan di tepian sungai. Biasanya para pengendara yang sedang menunggu ferry akan melepaskan lelahnya dengan duduk dan minum atau makan di warung-warung kecil didekat penyeberangan tersebut.

“Mesjid ade diseberang sane, dek. Sekitar 100 meter dari seberang, belok aje kekiri, ade mesjid kat sane” jawab pedagang tersebut.

“yang didekat sini tak de?” pertanyaan kedua kami.

“tak de.., jauh kat sane, di desa parit besar” jawab pedagang itu sambil menunjuk kearah belakang dari rute perjalanan kami.

Parit besar adalah sebuah desa terakhir yang kami lalui sekitar 30 menit sebelum kami sampai ke penyeberangan teluk mesjid. Kami tidak mungkin harus memaksakan diri mundur lagi kebelakang. Karena akan menghabiskan waktu sekitar 1 jam PP alias pulang-pergi. Akhirnya kami hanya bisa beristirahat disebuah warung sambil makan dan minum, sementara tidak jauh di seberang sungai orang-orang lagi melakukan sholat jum'at. Sungguh..., makan dan minum ketika orang2 melakukan sholat jum'at sangat mengiris hatiku saat itu...


Secara syar'i memang ada rukshoh atau keringanan bagi yang sedang melakukan safar atau perjalanan untuk tidak melakukan sholat jum'at. Tapi yang jelas dalam pikiran saya waktu itu adalah “inilah salah satu hikmah kenapa orang2 tua dahulu tidak menganjurkannya melakukan perjalanan sebelum sholat jum'at jika tidak penting sekali”.

(icun bin abdullah bin dun)

*********************************************************************

khatimah ..... (dikutip dari dari http://almanar.wordpress.com)

Safar tetap dibolehkan pada hari Jumat, yang terjadi khilaf adalah hukum safar di saat waktu shalat Jumat sudah masuk. Syeikh Al Islam Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa dalam masalah ini ada dua pendapat. Imam Syafi’i, Ishaq dan Ibnu Mundir melarang, Ibnu Qudamah sendiri merajihkan pendapat ini.

Pendapat ini berdasarkan dalil sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasalam:”Barang siapa melakukan safar dari suatu wilayah yang ditegakkan shalat Jumat di dalamnya, maka maialikat akan meninggalkannya, dan tidak ditemani dalam safarnya, dan tidak di tolong atas hajatnya (HR. Ad Daruquthni). Juga dikarenakan kewajiban Jumat telah ada pada dirinya, maka tidak boleh dia melakukan aktivitas yang dilarang karena adanya Jumat, seperti bermain dan melakukan aktivitas jual beli.

Sedangkan mereka yang membolehkan adalah Abu Hanifah dan Imam Al Auza’i membolehkan. Mereka berdalil dengan pendapat Umar bin Khattab, bahwa beliau berkata:”Jumat tidak menghalangi safar”.

Akan tetapi khabar dari Umar radhiyallahu ‘anhu di atas dimaknai bahwa safar tetapi dibolehkan pada hari Jumat, selama belum masuk waktu shalat Jumat. Hal ini dikarenakan ada khabar yang juga datang dari Umar radhiyallahu ‘anhu tentang makruhnya safar pada hari Jumat. (lihat, Al Mughni 406-408, Bait Al Afkar Ad Dauliyah, 2004)

Klik Selengkapnya...