Pekanbaru, 13 November 2009; Pukul 8.33 WIB waktu laptop.
Istri tidak wajib memasak dan mencuci..?? nikah lagi aja lah..
Sudah sejak lama, ketika menyebarnya tulisan dan pembahasaan dengan berbagai uraian tentang tidak wajibnya istri mencuci dan memasak, ku merasa ada sesuatu yang gak pas dalam penarikan opini. Bukan berarti ku tidak setuju dari kesimpulan pembahasaan, tetapi ada penggiringan pendapat yang bertentangan dengan hati nuraniku. Gimana tidak, pengiringan opini yang membuat seolah-olah memasak dan mencuci itu adalah tanggung jawab suami. Karena suamilah yang berkewajiban menafkahi, yakni memberi makanan dan pakaian. Benarkah semua ini…?? Mari kita simak dari versi pandanganku yang gak ada apa-apanya ini.. :D
Memang benar, bahwa suami bertanggungjawab terhadap kebutuhan istrinya, baik itu kebutuhan fisik seperti makanan dan pakaian, dan perkara lainnya yang tidak kalah penting, seperti kebutuhan akan mendapat perlakuan yang baik, kasih sayang, bahkan sampai kepada mendapat bimbingan dalam agama, dan sebagainya.
Dan memang tidak bisa dipungkiri bahwa tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan tentang kewajiban istri untuk memasak dan mencuci, yang ada adalah kewajiban mentaati suami dengan baik. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa istri wajib mentaati suaminya, dan untuk ketaatan tersebut suami wajib memenuhi kebutuhan istrinya. Suami wajib memberi pakian yang layak untuk istrinya, dan pakaian yang layak itu adalah pakaian yang siap pakai alias bersih tidak kotor dan bernajis.untuk itu sang suami hanya ada 2 altenatif untuk perkara ini, yakni membeli baju yang baru tiap hari, dan yang kedua adalah mencucikan atau dengan memberi upah kepada orang yang mencucikan baju istri, (disini andaikan yang mencuci itu istri, maka tetap dihitung upahnya).
Hal yang sama terjadi dalam perkara memasak, suami wajib memberi nafkan makan kepada istri, dan makanan itu adalah seuatu yang sudah layak dimakan alis siap saji, atau yang bukan sesuatu yang perlu diproses terlebih dahulu oleh istri. Hal ini juga menyebabkan suami hanya memiliki dua altenatif, yakni memasak untuk istri, atau memberi upah kepada orang untuk memasak makanan bagi sang istri (andaikan istri yang memasak, maka tetap dihitung upahnya)
Secara selintas apa yang digambarkan dalam uraian seperti diatas memang layak dan tanpa cacat. Atau secara hukum, hal seperti itu sah-sah saja. Kita tidak bisa menyanggah tentang kewajiban suami akan memenuhi makan dan pakaian istri. Kita juga tidak bisa menyanggah tentang tidak adanya kewajiban istri untuk memasak dan mencuci. Tapi….
Sekali lagi ku katakan.. benarkah seperti itu..??
Kenapa baru sekarang..?????
Seorang istri, sebelum dia menjadi istri, dia adalah seorang gadis. Bergantung penuh kepada orangtuanya, dia memiliki wali tidak hanya ayahnya, tapi juga saudara laki-laki kandungnya, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki ayahnya. Kebutuhan atau nafkahnya diwajibkan kepada orangtua atau walinya. Dia tidak bisa sembarang menikahkan dirinya sendiri kecuali harus melalui orangtuanya atau wali yang sah. Makannya merupakan kewajiban orangtuanya untuk memberikan, pakaiannya merupakan kewajiban orangtuanya untuk memenuhinya. Jadi…, sebelum adanya pengambil-alihan tanggungjawab dari seorang orangtua kepada suami terhadap seorang gadis, perkara kewajiban memberi makan dan pakaian ini sudah ada. Kenapa tidak ungkitkan saja bahwa anak gadis tidak wajib memasak dan mencuci bajunya sendiri?? Kenapa tidak dikatakan saja bahwa ayahnya lah yang wajib memberi baju tiap hari atau mencucikan baju anak gadisnya.??? Bahkan ayahnya lah yang wajib mencucikan baju atau mengupahkan orang untuk mencuci baju anak gadisnya plus ibu si gadis..?? saya kira pendekatan contoh kasus antara suami terhadap istri adalah sama dengan antara ayah dengan anak gadisnya.
Kenapa baru sekarang…????
Tiap manusia yang lahir.., adalah sudah menjadi kehendak ALLAH, DIA lah yang menciptakan manusia, DIA lah yang memelihara, dan DIA lah yang memberi rezeki. Dengan bahasa lainya, sudah menjadi kewajiban ALLAH untuk memberi rezeki kepada makhluknya. Lantas dengan dalil ini, apakah layak kita untuk tidak membuka mulut ketika ingin makan?? Tidak perlu mencari bahan makanan? Tidak bekerja??. Apakah lantas dengan adanya dalil bahwa kewajiban ALLAHlah untuk memberi rezeki dan kewajiban kita hanya beribadah kepadaNya saja, lantas kita bahasakan hal tersebut dengan tidak wajibnya kita menyuapkan makanan ke mulut???
Maha Suci ALLAH dari segala perbandingan. Hal diatas hanya sekedar pendekatan perumpamaan apa yang terjadi antara suami dan istri. Memang benar suami berkewajiban menahkafi istri (dalam hal ini memberi makan), layakkah hal tersebut kita bahasakan dengan istri tidak wajib menanak nasi??. Memang benar bahwa suami berkewajiban memberi pakaian yang layak kepada istrinya, lantas layakkah kita membahasakan hal tersebut dengan istri tidak berkewajiban mengangkat pakaian yang lagi dijemur karena hujan turun..???
Khotimah.
Beginilah jadinya jika hubungan suami istri itu hanya dipandang berdasarkan hak dan kewajiban saja. Pernikahan dilihat layaknya perjanjian kontrak antara pemberi kerja selaku pihak pertama dengan pemborong selaku pihak kedua, yang didalam isi perjanjian kontrak tersebut penuh dengan pasal-pasal yang bersifat baku dan kaku. Padahal pernikahan itu didasari jauuh dari itu, yakni cinta, kasih sayang, saling melengkapi, dan paling utama adalah menggapai ridho ALLAH.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa: 34)
Berkata Al-Qadhi ‘Iyyadh rahimahullah: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya bahwa tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi kabar gembira kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih kekal yaitu istri yang shalihah yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan selalu bersamamu menemanimu. Bila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan bila engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara/mengasuh anak-anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا
“Jika sampai Nabi menceraikan kalian,7 mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, ‘abidat, saihat dari kalangan janda ataupun gadis.” (At-Tahrim: 5)
Nb : Istri anda tidak mau menanak nasi dengan alasan bahwa andalah yang wajib menafkahi..?? atau itri anda tidak mau merendamkan pakaian kotornya??
nikah lagi ajalah…
= = icun bin abdullah = =
Klik Selengkapnya...
Friday, 13 November 2009
Istri tidak memasak dan mencuci karena tidak wajib?? nikah lagi aja lah..
Labels:
artikel
Subscribe to:
Posts (Atom)

